By : Rangga
Kabupaten Bima Timur - Sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Bima Timur, Kami pengelola Blog Bima Timur, membuka kesempatan bagi siapapun yang memiliki ide, artikel, opini, serba-serbi, wacana, dan lain-lain yang berhubungan dengan kontribusi pemikiran tentang Pembentukan Kabupaten Bima Timur.
Artikel Perdana ini, ditulis oleh Rangga, sebagai pemerhati Bima Timur yang insya Allah akan diikuti oleh Pejuang-pejuang Bima Timur lainnya. Hidup Bima Timur !...
Dalam konteks paradigma pembangunan-isme, salah satu issu yang menjadi fokus perhatian dari para aktifis pembangunan, adalah kesenjangan yang sangat mencolok antara kelompok pemerintah yang berkuasa - termasuk mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan - dengan masyarakat kebanyakan. Baik itu kesenjangan dalam aspek ekonomi, politik, budaya, maupun hanya sekedar kesenjangan pada akses mendapatkan informasi dan komunikasi. Mental kekuasaan otoritarian yang dibangun diatas sikap mau senang sendiri, telah mengebiri hak-hak masyarakat yang sangat fundamental.
Akibatnya, masyarakat seakan berada pada persimpangan gelap yang tidak jelas arah juntrungannya. Selain itu dengan model pembangunan rich country but small people, yang harus sering menderita adalah komunitas masyarakat pinggiran yang sebagian besar bermata pecaharian sebagai petani, nelayan, buruh, pekebun dan pedagang kecil. Mereka hidup dalam kesepian karena tidak memiliki teman. Lebih-lebih kemudian dipolitisir oleh kalangan elit untuk kepentingan yang merugi.
Dari fenomena seperti ini kemudian memunculkan riak dan gejolak ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat yang merasa telah dikebiri hak-haknya sebagai rakyat yang seharusnya dilindungi dan diayomi oleh pemerintah. Salah satu imbas dari kekecewaan masyarakat adalah munculnya keinginan dan desakan untuk memisahkan diri secara administrasi kepemerintahan dari daerah induk. Keinginan-keinginan politik seperti ini bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, karena Undang-Undang pun memberikan legitimasi secara yuridis formal menyusul disyahkan dan diberlakukannya UU No 32 tahun 2004 yang mengatur Tentang Pemekaran Daerah.
Memang secara jujur harus diakui bahwa alasan dibalik keinginan politik untuk memekarkan daerah khususnya pemekaran Kabupaten Bima untuk Kabupaten Bima Timur, tidak sepenuhnya buah dari kekecewaan kelompok masyarakat terhadap pemerintahan status Quo yang dinilai diskriminatif dalam membagi-bagi "kue pembangunan". Namun lebih dari itu, adanya keinginan untuk dapat terwujudnya percepatan pembangunan dibeberapa titik yang masih tertinggal dan peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan publik menjadi alasan dan motifasi yang lebih prinsipil.
Bima, sebagai salah satu Kabupaten dengan wilayah yang cukup luas, Kabupaten Bima tak luput juga dari issu pemekaran. Adanya keinginan sebagian masyarakat yang mendiami dibagian timur yang meliputi kecamatan Ambalawi, Wera, Wawo, Langgudu, Lambu dan Kecamatan Sape yang sekaligus sebagai titik sentral dari perjuangan pemekaran itu menjadi agenda yang sangat krusial untuk dicermati oleh seluruh stakeholder yang ada.
Membaca keinginan muscab KNPI Sape terkait wacana Pembentukan Kabupaten Bima Timur beberapa waktu yang lalu. Calon terpilih KNPI Sape periode 2009-2011 dalam sambutannya berjanji untuk mempercepat pembentukan Bima Timur melalui kelompok pemuda yang kreatif dan kritis. Hal ini menjadi tanggungjawab moral KNPI Sape karena berlandaskan murni aspirasi masyarakat (Bima Ekspres, 1 juni 2009. hal 3)
Dalam dimensi politik, keberanian salah satu partai politik (HANURA) dalam menjadikan Bima Timur sebagai jargon dalam baliho pemenangan legislatif april yang lalu dengan mengusung agitasi, "Bersama Hanura Kita Wujudkan Kabupaten Bima Timur". Menjadi sesuatu yang bukan lagi wacana tetapi sebuah keharusan untuk diwujudkan. Atas agitasi tersebut mampu membangun kesadaran masyarakat sehingga dapat memboyong satu kursi untuk partai tersebut pada Dapil "Timur Bima". Tidak hanya itu saja, untuk tampilan 2010 (Pilkada Kab Bima) yang akan datang salah satu Bacabup dan Bacawabup Bima yang sudah mendeklarasikan diri dengan nama "AMAN" mengusung wacana terwujudnya Pembentukan Kabupaten Bima Timur sebagai salah satu misi dan janji politik dalam kancah politik ke depan. Hal itu tentunya tidak mencuat begitu saja, melainkan dengan berbagai analisa, pandangan, parameter serta barometer yang meyakinkan sesuai dengan definisi kelayakan hajat hidup orang banyak.
Menurut hemat penulis, keinginan ini sah-sah saja adanya. Di era keterbukaan seperti saat ini, keiginan apapun dari masyarakat menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja, selama itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan sesuai dengan etika agama dan norma-norma sosial serta diperjuangkan lewat mekanisme dan prosedural yang konstitusional. Seperti halnya perjuangan pemekaran wilayah yang menjadi wacana yang sangat aktual, yang kemudian dalam perkembangannya menemui titik terang karena telah diatur tersendiri dalam aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada Bab II pasal 5, secara detail menjelaskan persyaratan bisa tidaknya suatu wilayah/daerah dimekarkan.
Pada ayat (1) berbunyi : Pembentukan daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4, harus memenuhi syarat administratif, tekhnis, fisik kewilayahan.
Pada ayat (2) berbunyi : Syarat administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk propinsi meliputi, adanya persetujuan DPRD Kab/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah Propinsi, persetujuan DPRD Propinsi Induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Kemudian pada ayat (3) berbunyi : Syarat administratif sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1), untuk Kabupaten/Kota meliputi, adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Propinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Pada ayat (4) berbuyi : Syarat tekhnis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya ekonomi daerah.
Pada ayat (5) berbunyi : Syarat fisik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan Kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan Kota, lokasi calon kota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Merujuk pada syarat tekhnis sebagaimana yang tersurat dalam ayat (4) undang-undang tersebut diatas, kondisi yang ada pada kelima kecamatan itu sangatlah memungkinkan. Bahkan menurut pengamatan dan kalkulasi sederhana penulis, sekitar kisaran 40 – 50 % income pendapatan pada kelima wilayah itulah yang selama ini menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah kabuapten Bima. Data statistik dan fakta emperikal dilapangan menunjukan bahwa betapa pada kelima wilayah itu mengandung potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Kita tahu bahwa potensi yang paling teratas sebagai penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Sarang Burung Walet (SBW) yang ada di kecamatan Sape dan Langgudu, kemudian disusul usaha Budi Daya Mutiara dikecamatan Sape, Lambu dan Wera, hasil tangkapan sumber daya perikanan seperti ikan jenis ikan karang (kerapu, lobster), cakalang, tuna, cumi-cumi, rumput laut dan sumber daya perikanan lainnya yang sebagian besar berada diwilayah Sape, Lambu, Langgudu dan Wera. Juga dari hasil Bumi lainnya. Ini belum termasuk income yang akan diperoleh jika daerah Wisata Bahari yang tersebar diwilayah Sape, Lambu, Langgudu dan Wera bisa dikembangkan secara profesional tanpa meninggalkan nilai dan etika serta norma
yang berlaku dilingkungan masyarakat.
Dari analisa potensi di atas secara jelas menunjukan bahwa dari perspektif kemampuan ekonomi dari kelima wilayah itu tidaklah menjadi persoalan. Begitu juga halnya dengan kondisi budaya masyarakat yang sudah terbangun dan berjalan dinamis, tertata dan konstruktif selama beratus–ratus tahun lamanya. Walaupun secara sosiologi - antropologi, budaya yang ada pada kelima wilayah itu berasal dari akar budaya yang sama, namun tidak menjadikannya sebagai faktor penghambat proses dinamisasi dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam kehidupan politik, masyarakat juga memberikan apresiasi yang sangat positif.
Hal ini dapat kita cermati dalam setiap proses politik yang berlangsung selama ini. Betapa partisipasi masyarakat didalamnya cukup menunjukan grafik yang signifikan. Namun dalam hal ini, bukan berarti tidak terdapat celah dan kelemahan didalamnya. Masih banyak hal-hal yang menyangkut kehidupan politik masyarakat yang masih perlu dibenahi disana-sini. Hal yang dirasa paling urgen dan prinsipil adalah bagaimana infrakstruktur politik yang ada, baik itu Partai Politik, Ormas-Ormas, Organisasi Kepemudaan, atau Lembaga keprofesional masyarakat lainnya harus memberikan ruang yang cukup bagi tersalurkannya aspirasi politik masyarakat.
Untuk syarat tekhnis lainnya, seperti luas daerah, jumlah penduduk yang terkonsentrasi pada lima wilayah itu sudah lebih dari cukup bagi terselenggaranya roda pemerintahan tersendiri. Kondisi pertahanan dan kemanan yang cukup cenderung stabil dan terkendali selama ini dirasa cukup kondusif untuk bisa berlangsungnya aktifitas pembanguan dan pemerintahan.
Menyangkut Syarat fisik seperti yang diatur pada ayat (5) tentang jumlah kecamatan sebagai persyaratan boleh tidaknya daerah dimekarkan tidak lagi menjadi soal, karena telah memenuhi standar persyaratan yang ada. Seperti yang kita tahu bahwa wilayah-wilayah yang menginginkan berpisah dari kabupaten induk adalah yang dikenal dengan WASALAMWADU meliputi kecamatan Wera, Sape, Lambu, Wawo dan Langgudu. Untuk sarana seperti jalan raya, sistem dan saluran irigasi, perairan yang mendukung kegiatan pertanian, listrik, pelabuhan (pelabuhan penumpang/barang dan pendaratan ikan), terminal, pasar rakyat, sarana telekomunikasi, jasa penginapan seperti losmen, hotel, sistem transportasi darat, antar pulau, semuanya telah tersedia dan sudah berjalan secara efektif. Tinggal dibutuhkan pembenahan pada beberapa aspek. Dan jenis angkutan yang masih didominasi angkutan tradisional seperti Benhur, kemampuan pembangkit tenaga listrik dan jaringannya yang belum memenuhi keseluruhan wilayah, utamanya diwilayah pesisir dan pedalaman haruslah menjadi skala prioritas untuk segera dibenahi untuk menjamin bagi terselenggaranya otonomi daerah sementara untuk
syarat administratif, tinggal bagaimana keseriusan dan usaha keras dari seluruh komponen dan stakeholder yang ada dalam masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan dalam perjuangan pemekaran itu bekerja semaksimal.
Terlepas dari terpenuhinya semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah dijelaskan diatas, pertanyaan yang sangat urgen untuk kita pahami adalah sejauh mana Independensi dan kelurusan niat serta motivasi kelompok masyarakat dibalik keinginan untuk memperjuangkan pemekaran wilayah tersebut? Apakah perjuangan pemekaran itu benar-benar dilandasi oleh keinginan agar proses percepatan pembangunan bisa berjalan secara efektif dan untuk mewujudkan peningkatan terhadap pelayanan publik, ataukah ada motifasi lain dibalik itu? Semua pertanyaan ini sudah seharusnya dijawab secara jujur agar masyarakat tidak dimanfaatkan seperti benalu oleh petualang politik yang sudah me-"raja"-lela dan me"ratu"lela ditengah-tengah kehidupan sosial politik masyarakat Bima. Kita tentu saja tidak menginginkan proses perjuangan apapun dikotori oleh kepentingan busuk dari para politisi busuk dan tokoh masyarakat licik dibalik topeng perjuangan yang selalu mengatasnamakan kepentingan rakyat banyak, padahal ujung-ujungnya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Untuk itu, diakhir tulisan ini penulis meminta kepada seluruh stakeholder dan kekuatan yang ada dimasyarakat yang memperjuangkan terbentuknya kabupaten Bima Timur, Bima Pesisir atau apapun namanya yang kemudian disepekati untuk senantiasa menata sejauh mana kemurnian Qalbu dan Nawaitu kita dalam menyertai perjuangan ini. Berhubungan dengan hal ini, penulis menulis pendapat dari WS Rendra yang menyatakan "…Harapan tidak akan padam selama kita masih setia pada cita-cita. Tumpuan harapan bukanlah semangat. Tumpuan harapan adalah kesadaran dan kesabaran. Dan kemurnian qalbu adalah energi dalam perjuangan." Kita semua mungkin sudah paham bahwa setiap babakan perjuangan akan membuahkan hasil dan berkah apabila nawaitu-nya benar serta lahir dari kesadaran dari dalam diri setiap masyarakatnya. Dalam hal ini Jhon Mc Leish dalam bukunya The Story of social Change mengatakan bahwa, sebuah perubahan itu akan terjadi ketika desakan untuk melakukan perubahan mengalami penguatan. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, ada dua faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial, yakni; (1) Tumbuhnya kesadaran perubahan ditengah masyarakat, yaitu terbangunnya mentalitas untuk berubah, (2) Terbangkitnya proses kreatifitas dalam
bermasyarakat yakni berupa kreatifitas dalam berpikir, bertindak dan berkarya.
Pendapat ini sangat sesuai apa yang telah Allah SWT jelaskan sekitar 14 abad yang lalu dalam Al Quran surat Ar-Ra'd ayat 11 yang artinya" sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sampai kaum itu sendiri merubah nasibnya..."
Ketika tekad sudah menjadi bulat dan dibarengi nawaitu yang ikhlas dan ikhtiar yang benar, maka adalah suatu keniscayaan untuk pembentukan Kabupaten Bima Timur
*Penulis adalah Komunitas Kafe Baca `BABUJU',
aktif pada Kelompok FOSIS (Forum Studi Isu-Isu Strategis) Dana Mbojo.
(Dimuat dikoran Amanat, 14 Juni 2009)
2 comments:
pemekaran lagi?????
ya.. emang bagus sich, paling tidak lapangan kerja sebagai PNS (instansi) makin terbuka. tapi, pemekaran artian kecilnya adalah pemisahan = menjauh he.he. so, bisa jadi masyarakatnya bisa saling menjauh. (just kidding) tapi yang jelas pemekaran jangan hanya bentuk kerakusan para elit politik di kabupaten bima aja...
kemajuan bagi sebuah kaum (negara) harus dengan adanya perubahan. perubahan bukan saja pada pengertian untuk memisahkan diri atau istilah-istlah lain dari itu. tapi perubahan itu dengan menjunjung kebersamaan yang tinggi dalm memajukan sektor ekonomi, keamanan, sosial budaya dan politik. berpikirlah lagi untuk pemekaran itu.
Post a Comment